Saksi Ahli Pertanahan Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N
Kesalahan administrasi adalah kekeliruan atau penyimpangan dalam pelaksanaan proses administrasi yang seringkali timbul dari kelalaian, ketidakcermatan, atau kesalahan teknis (klerikal), tetapi bisa berkembang menjadi serius jika melibatkan penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, atau tindakan melawan hukum yang merugikan publik atau negara , yang dalam konteks pelayanan publik sering disebut maladministrasi . Ini mencakup kesalahan pencatatan, perhitungan, prosedur, hingga penyimpangan wewenang yang menyebabkan kerugian materiil atau imateriil. Bentuk-bentuk kesalahan administrasi (Maladministrasi) Penyimpangan prosedur : Melanggar tata cara yang seharusnya dalam pelayanan publik. Penyalahgunaan wewenang : Menggunakan kekuasaan untuk tujuan pribadi atau melampaui batas wewenang. Kelalaian : Pengabaian kewajiban hukum atau tugas secara tidak sengaja . Tindakan diskriminatif : Memberikan perlakuan berbeda tanpa dasar yang sah. Kecurangan : Seperti p...