Ahli Waris Nyimas Entjeh Kembali Gelar Unjuk Rasa

 Ahli Waris Nyimas Entjeh , Unjuk Rasa , Artikel ini ditulis terkait Njimas Entjeh dari berbagai sumber , Njimas Entjeh , artikel ahli waris bukan membenarkan bahwa yang tertulis adalah ahli waris nya yang sah . Namun juga tidak menyalahkan . namun hanya sekedar catatan Muhammad Basuki Yaman terkait adanya jaringan mafia tanah yang beraksi di Dago , Rekayasa kolusi saling gugat yang terkait dengan jaringan dago elos muller dkk yang menyebutkan eigendome verponding nomor 11882 atas nama george hendrik muller namun ada pihak yang mengklaim dengan atasnama yang berbeda

https://www.fokussatu.id/peristiwa-daerah/pr-954948919/hari-ini-ahli-waris-nyimas-entjeh-kembali-gelar-unjuk-rasa-tuntut-tanah-milik-di-cibereum

Hari Ini Ahli Waris Nyimas Entjeh Kembali Gelar Unjuk Rasa Tuntut Tanah Milik di Cibereum

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 01:09 WIB
Keluarga Besar Alm. Nyimas Entjeh saat konfrensi pers, Rabu (28/09/2022) (Asep/Fokussatu.id)
Keluarga Besar Alm. Nyimas Entjeh saat konfrensi pers, Rabu (28/09/2022) (Asep/Fokussatu.id)
 
FOKUSSATU.ID - Sebanyak 500 orang yang merupakan Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah berencana akan menggelar aksi damai di sekitar Jalan Jend. H. Amir. Machmud (Cibeureum) Kota Cimahi, pada Kamis, (29/9/2022).
 
Aksi massa yang kedua kalinya ini masih terkait tuntutan agar beberapa objek tanah yang berada di sekitar Jalan Amir Machmud (Cibeureum) untuk segera diserahkan kepada ahli waris.
 
Pasalnya, tanah-tanah tersebut saat ini masih dikuasai pihak-pihak yang tidak memiliki data yuridis.
 
Massa menuntut agar tanah-tanah di Cibeureum Kota Cimahi ini harus dikembalikan kepada Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah.
 
 
Perlu diketahui, luas total tanah yang menjadi sengketa ini seluas 10 hektar. Di antaranya, tanah di atas bangunan SMAK 3 BPK Penabur, Honda IBRM Cimahi, PT Tjimindi Subur, Rumah Nomor 82, 80, 76, 74, 68, 66, Pendidikan Advent Cimahi (PACIM), Penerbit Advent Indonesia, Asrama KIPAL dan Sapta Marga, SDN Cibeureum, Perumahan West Galery Sudirman (WGS), Yamaha JG Cibeureum, SPBU Cibeureum, PT Tens, SMAN 13 Bandung, dan Eigendom Verponding Nomor 3323 (Tanah Benteng). 
 
Juru Bicara Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh, Eris Risnandar mengatakan, substansi yang akan disuarakan saat unjuk rasa adalah menyuarakan kembali tuntutan-tuntutan kepada para pihak yang diduga nyata-nyata melakukan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan data lahan/fisik tanah tanpa disertai data yuridis.
 
Substansi lainnya menurut Eris Risnandar yakni menegaskan kepada khalayak umum bahwa Ahli Waris Alm. Nyimas Entjeh alias Osah adalah benar ada sebagaimana terdapat dalam Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Cimahi Nomor: 1211/1985 Tanggal 30 Mei 1985.
 
Eris Risnandar menegaskan, Ahli Waris Alm. Nyimas Entjeh alias Osah menuntut pimpinan atau pihak-pihak yang menguasai tanah namun tidak memiliki data yuridis untuk mematuhi Putusan Hukum yang sudah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde), di antaranya, Putusan PN Bandung Nomor: 368/Pdt.G/1999/PN.Bdg, Putusan PT Bandung Nomor: 176/Pdt/2001/PT.Bdg, Putusan MARI Nomor: 1044/K/Pdt/2003/MARI, Putusan PK MARI Nomor: 653 PK/Pdt/2012/MARI, dan Putusan Eksekusi Nomor: 15/Pdt/Eks/2015/Put/PN.Bdg.
 
Selain itu, Eris Risnandar menegaskan, Ahli Waris Alm. Nyimas Entjeh alias Osah meminta agar tanah miliknya yang selama ini dikuasai secara melawan hukum oleh pihak-pihak tertentu untuk mengembalikan tanah milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah kepada Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah.
 
"Kami menuntut kepada semua pihak  yang saat ini menempati atau menguasai tanah milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah dengan mendirikan bangunan di atas tanah tersebut tanpa persetujuan atau izin yang sah dari Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah untuk segera membongkar atau mengosongkan tanah milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah dalam waktu segera," tegas Eris Risnandar saat Konferensi Pers, Rabu, (28/9/2022), di Cafe Ngopi Doeloe Cibeureum.
 
"Kami juga menuntut ganti rugi kepada semua pihak yang saat ini menguasai tanah milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah, jika pihak-pihak tersebut ingin memiliki secara sah atas bidang-bidang tanah yang saat ini dikuasai," ungkap Eris Risnandar.
 
 
Lebih lanjut Eris Risnandar menegaskan pihaknya menggelar aksi unjuk rasa untuk menepis anggapan Alm. Nyimas Entjeh alias Osah tidak memiliki keturunan.
 
Eris Risnandar pun menepis anggapan bahwa sebagian tanah merupakan milik Hindia Belanda yang pada akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat berani mengeluarkan rekomendasi, tanah tersebut bukan milik Hindia Belanda, tetapi milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah,.
 
Pada kesempatan ini pun Eris Risnandar selaku Juru Bicara Keluarga Besar Ahli Waris Almarhumah Nyimas Entjeh alias Osah memperlihatkan kepada para awak Media berkas Putusan PN Bandung, PT Bandung, Putusan Kasasi MARI, Putusan PK MARI, Penetapan PN Bandung, dan Penetapan Pengadilan Agama Cimahi perkara Penetapan Ahli Waris, yang memperkuat bahwa tanah-tanah tersebut milik Alm. Nyimas Entjeh alias Osah.
 
"Hingga saat ini ketika melewati jalan Cibeureum, saya selalu merasa sedih karena tanah-tanah milik keluarga besar saya dikuasai orang lain dan pihak yang tidak berhak, pastinya kami akan terus berjuang sampai tanah-tanah keluarga besar saya dikembalikan," pungkas Eris Risnandar.
 
Ia pun meminta maaf kepada semua masyarakat khususnya para pengguna jalan di sekitar Cibereum jika arus lalulintas di wilayah itu sedikit terganggu akibat adanya aksi unjuk rasa ini.
 
Sementara, Kuasa Hukum Keluarga Besar Alm. Nyimas Entjeh alias Osah Dirisman Nadeak, S.H., MH., didampingi Marsolo selaku Team Kuasa Hukum secara singkat menegaskan, pihaknya selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah optimis akan memenangkan tuntutan kliennya, karena memiliki bukti-bukti kuat berupa Putusan Pengadilan dan bukti dari Badan Pertanahan Nasional. 
 
"Kami menduga ada mafia tanah dibalik kasus ini, dan kami akan menyampaikan hal ini kepada Presiden RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Satgas Mafia Tanah, Gubernur Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya," pungkasnya.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saksi Ahli Pertanahan Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N

Njimas Entjeh ( ahli waris )

eigendome verponding 11882 njimas entjeh dan George Hendrik Muller