EIGENDOM VERPONDING 7267
Artikel ini ditulis terkait Njimas Entjeh dari berbagai sumber , Njimas Entjeh , artikel ahli waris bukan membenarkan bahwa yang tertulis adalah ahli waris nya yang sah . Namun juga tidak menyalahkan . namun hanya sekedar catatan Muhammad Basuki Yaman terkait adanya jaringan mafia tanah yang beraksi di Dago , Rekayasa kolusi saling gugat yang terkait dengan jaringan dago elos muller dkk yang menyebutkan eigendome verponding nomor 11882 atas nama george hendrik muller namun ada pihak yang mengklaim dengan atasnama yang berbeda
https://wiki.edunitas.com/fe3/114-10/Didi-Munadi-Badung-Bali_24419_0_eduNitas.html
Setahu saya pemilik sah dari tanah EIGENDOM VERPONDING 7267 adalah Siti aminah Osah / Jhon Hendrik Van Bloommestein dan telah di Konversi menjadi verponding Indonesia atas nama Mr Arifin / H Zainal Asikin sebagai ahli waris ( testament ) dari pemilik di atas, Sesuai dengan putusan Mentri Agraria dan UUPA ( undang - undang pokok agraria ) tahun 1960 , 1961 yg saat ini telah di kuasai oleh ahli waris tunggal yaitu Bpk M Fatkhi Esmar SH MH di dukung dengan penetapan pengadilan dan putusan mahkamah agung ( MA ) . Semua tanah - tanah hak barat apabila telah di konversi administrasi dan pembayaran pajaknya akan menjadi hak milik adat ( hak milik ). Pendukung ARNAS ( arsip Nasional ), Balai Arta Peninggalan ( BAP ).
jack - cilandak
10 April 2013 Jam 8:50:31
Komentar
Posting Komentar