Keluarga Ahli Waris Nyimas Entjeh Unjuk Rasa

 Keluarga Ahli Waris , Nyimas Entjeh , Unjuk Rasa, Artikel ini ditulis terkait Njimas Entjeh dari berbagai sumber , Njimas Entjeh , artikel ahli waris bukan membenarkan bahwa yang tertulis adalah ahli waris nya yang sah . Namun juga tidak menyalahkan . namun hanya sekedar catatan Muhammad Basuki Yaman terkait adanya jaringan mafia tanah yang beraksi di Dago , Rekayasa kolusi saling gugat yang terkait dengan jaringan dago elos muller dkk yang menyebutkan eigendome verponding nomor 11882 atas nama george hendrik muller namun ada pihak yang mengklaim dengan atasnama yang berbeda


https://www.realitapublik.com/realita-hukrim/pr-964965224/keluarga-ahli-waris-nyimas-entjeh-unjuk-rasa-tuntut-pihak-yang-menduduki-lahan-kosongkan-atau-bayar?page=2

Keluarga Ahli Waris Nyimas Entjeh Unjuk Rasa, Tuntut Pihak yang Menduduki Lahan: Kosongkan atau Bayar

photo author
- Jumat, 30 September 2022 | 12:53 WIB


Keluarga ahli waris Nyimas Entjeh menggelar unjuk rasa terhadap pihak yang menduduki lahan milik ahli waris, Kamis (29/9/2022) (Cuy)
Keluarga ahli waris Nyimas Entjeh menggelar unjuk rasa terhadap pihak yang menduduki lahan milik ahli waris, Kamis (29/9/2022) (Cuy)

REALITA PUBLIK,- Keluarga besar ahli waris Nyimas Entjeh atau Osah menggelar unjuk rasa kedua terhadap pihak-pihak yang telah menduduki lahan seluas 10 Hektare milik ahli waris yang berada di sepanjang Jalan Jenderal H. Amir Machmud (Cibeureum) Kota Bandung, Kamis (29/9/2022).

Dalam aksinya, keluarga besar ahli waris Nyimas Entjeh atau Osah yang hadir sekitar 150 orang ini memberikan dua opsi kepada pihak-pihak yang telah menduduki lahan selama puluhan tahun ini untuk kosongkan lahan atau bayar.

Selain menuntut dua opsi tersebut, keluarga ahli waris juga memasang spanduk maklumat di area lahan yang saat ini diduduki pihak-pihak tergugat.


Hal tersebut secara tegas dikatakan para keluarga ahli waris sepanjang aksi di depan pihak yang saat ini menguasai lahan.

Adapun pihak-pihak tergugat yang dianggap telah menduduki lahan sepanjang Jalan Cibeureum telah berdiri bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha, satuan pendidikan hingga pemukiman.

Pihak-pihak tersebut di antaranya SMAK 3 BPK Penabur, Honda IBRM Cimahi, PT Tjimindi Subur, Pendidikan Advent Cimahi (PACIM), Penerbit Advent Indonesia, Asrama KIPAL dan Sapta Marga, SDN Cibeureum, Perumahan West Gallery Sudirman, Yamaha JG Cibeureum, SPBU Cibeureum, PT Tens, SMAN 13 Kota Bandung, Rumah No (82, 80, 76, 74, 68, 66) serta Eigendom Verponding Nomor 3323 (Tanah Benteng).

Dijelaskan Kuasa Hukum keluarga ahli waris Nyimas Entjeh, Dirisman Nadeak, S.H., MH., keluarga besar ahli waris menuntut hak yang memang telah diakui secara hukum. Mulai dari hasil keputusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung.

"Bahkan sudah ada putusan eksekusi dari pengadilan negeri Bandung yang menyatakan bahwa tanah tersebut (yang saat ini diduduki pihak tergugat) adalah tanah milik nyimas Entjeh," ungkap Dirisman.

Lanjut Dirisman, berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Cimahi Nomor: 1211/1985 Tanggal 30 Mei 1985, bahwa ahli waris Nyimas Entjeh inilah yang berhak atas tanah ini.

Ahli waris berhak atas kepemilikan tanah yang terdiri dari tiga Eigendom Verponding yang telah dikonversi berubah menjadi hak milik sejak tahun 1961. Eigendom Verponding No. 3322, 3323 dan 3324.

"(Eigendom Verponding) 3322 dan 3324 itu kurang lebih seluas sepuluh hektar (Kota Bandung), sedangkan 3323 (tanah Benteng) ini yang masuk Cimahi seluas enam koma empat hektar. Jadi total secara keseluruhan dari tiga Eigendom Verponding itu kurang lebih enam belas setengah hektar," jelasnya.

"Itulah yang kami (keluarga ahli waris Nyimas Entjeh) tuntut," tegasnya.

Bagi pihak-pihak yang saat ini tengah menduduki lahan di wilayah Eigendom Verponding 3322 dan 3324 (Kota Bandung), yang saat ini sudah dilakukan Anmaning atau pemberitahuan kepada pihak tergugat dari pengadilan. Dan sebagian pihak tergugat hadir dalam Anmaning pada bulan Juli 2022.

Dengan adanya aksi unjuk rasa ini, kuasa hukum mengingatkan kembali pesan yang disampaikan pengadilan terhadap pihak-pihak tergugat atau yang menduduki lahan. Bahwa, kata Dirisman, kami dianjurkan melakukan mediasi terhadap pihak tergugat.

"Kepada kuasa hukum maupun ahli waris silahkan bertemu atau bermediasi dengan masing-masing pihak yang terlibat. Makanya kami melakukan unjuj rasa damai, dengan tujuan supaya dibukakan dialog atau pintu musyawarah kepada kami," terang Dirisman.

Sementara, Ari Waynata cucu dari Tamriya (anak ke-4 dari Nyimas Entjeh) menegaskan bahwa tuntutan unjuk rasa kepada pihak tergugat yang kedua ini jelas, kosongkan lahan atau bayar.

"Untuk masalah tuntutan kami sih jelas, kalau tidak mau mengosongkan ya kalian bayar," tegasnya.

Hanya saja, untuk warga yang menduduki lahan, meskipun tuntutannya sama. Namun pihak keluarga ahli waris telah membuka musyawarah dan dialog, guna menentukan kesepakatan bersama.

"Kemaren kita sebenarnya sudah bertemu dengan tokoh-tokoh perwakulan dari warga. Sudah terjdi kesepakatan namun masih on progress. Nanti mungkin ada pertemuan lagi," jelasnya. (Cuy)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saksi Ahli Pertanahan Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N

Njimas Entjeh ( ahli waris )

eigendome verponding 11882 njimas entjeh dan George Hendrik Muller