Nyi Mas Entjeh, Pribumi Juragan Properti di Masa Penjajahan Belanda

 

Nyi Mas Entjeh, Pribumi Juragan Properti ,  Masa Penjajahan Belanda, Artikel ini ditulis terkait Njimas Entjeh dari berbagai sumber , Njimas Entjeh , artikel ahli waris bukan membenarkan bahwa yang tertulis adalah ahli waris nya yang sah . Namun juga tidak menyalahkan . namun hanya sekedar catatan Muhammad Basuki Yaman terkait adanya jaringan mafia tanah yang beraksi di Dago , Rekayasa kolusi saling gugat yang terkait dengan jaringan dago elos muller dkk yang menyebutkan eigendome verponding nomor 11882 atas nama george hendrik muller namun ada pihak yang mengklaim dengan atasnama yang berbeda


Nyi Mas Entjeh, Pribumi Juragan Properti di Masa Penjajahan Belanda

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 20:59 WIB

Foto Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah, pribumi yang dinikahi Jhon Henry Van Bloomenstein, juragan properti di masa penjajahan Belanda  (Iwan Setiawan )
Foto Nyi Mas Entjeh alias Siti Aminah, pribumi yang dinikahi Jhon Henry Van Bloomenstein, juragan properti di masa penjajahan Belanda (Iwan Setiawan )

ViewJabar.com-- Hanya segelintir orang saja yang mengenal sosok Nyi Mas Entjeh, pribumi yang diperistri oleh Jhon Henry Van Bloommenstein, pengusaha Belanda.

Namanya mashur, sebab pribumi yang dinikahi oleh pengusaha Belanda Tuan Bloommenstein itu memiliki kekayaan berupa aset tanah dengan jumlah fantastis, di berbagai wilayah di Indonesia.

Penguasaan tanah Nyi Mas Entjeh di beberapa wilayah, terutama di pulau Jawa, dari mulai provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga ke pulau Maluku.

Hingga Saat ini peninggalan Nyi Mas Entjeh --yang juga memiliki nama lain, Siti Aminah alias, Osah, alias Justina Regen alias Marie Van Bloommenstein alias Menvrow Van Bloommenstein-- ternyata tak ada yang dikuasai oleh ahli warisnya.

Padahal, konon aset milik Nyi Mas Entjeh memiliki surat resmi berupa Akta Eigendom Verponding yang dikeluarkan di Batavia.

Bersama ketiga anaknya, Nyi Mas Entjeh mendirikan NV. Masschappij Tot Explotatie van Woonhuizen, Genaamd “Blomkring” atau disingkat “NV BLOMKRING”, perusahaan eksploitasi rumah tinggal atau properti yang didirikan di Bandung.

Berdasarkan Akta pendirian No. 16 tertanggal 06 Desember 1938 jo Akta ratifikasi No.48 tanggal 14 Januari 1939 dibuat oleh dan dihadapan Hendrik Jan Joseph Lamers, notaris di Bandung.

Kini, aset-aset milik Nyi Mas Entjeh banyak dicari dan tak sedikit yang sedang dalam penyelesaian pengadilan negeri maupun di Mahkamah Agung.

Di Kabupaten Sumedang sendiri, aset Nyi Mas Entjeh diperkirakan mencapai ratusan hektare, mulai dari perbatasan Kecamatan Cimanggung dan Jatinangor, hingga ke Kecamatan Ujungjaya dan sekitarnya.

Dari beberapa sumber dan informasi, Eigendom Verponding milik Nyi Mas Entjeh sebagian sedang dalam penelitian serta menunggu pengesahan dari lembaga resmi negara, tentang ke aslian dan keabsahan akta tersebut.

Tentu saja, dengan aset yang fantastis itu, kondisi saat ini tengah dikuasai oleh pihak lain dan sebagian sedang menghadapi gugatan dari pihak ahli waris Nyi Mas Entjeh, juragan properti di masa penjajahan Belanda itu.

Berdasarkan beberapa catatan, gencarnya gugatan aset Nyi Mas Entjeh di Jawa Barat dimulai sejak 1970-an.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Saksi Ahli Pertanahan Dr. Arsin Lukman, S.H., C.N

Njimas Entjeh ( ahli waris )

eigendome verponding 11882 njimas entjeh dan George Hendrik Muller